Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menaikkan tarif bea masuk impor atas produk asal China menjadi sebesar 25%, dari sebelumnya 10%, patut diwaspadai implikasinya terhadap industri nasional dan kinerja neraca perdagangan Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Perbaikan Dam Gambiran Yang Rusak Diterjang Banjir