Bisnis, JAKARTA — Upaya hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy untuk menggagalkan penetapan status tersangka oleh KPK melalui jalur praperadilan, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Arus Penyeberangan Pelabuhan Merak Mulai Meningkat