Ferdinandus S. Nggao, Kepala Kajian Kebijakan Sosial, LM-FEB Universitas Indonesia Jum'at, 17/05/2019 02:00 WIB
Keberadaan dana santunan korban kecelakaan lalu lintas (dana laka lantas) di Indonesia sudah sejak lama. Pertanyaan paling mendasar, pengelolaan dana ini masuk kategori asuransi atau tidak?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]