Bisnis, JAKARTA — PT Bangun Mega Lestari, pengembang hotel masuk dalam belenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena tidak membayar barang-barang mebel yang telah dibelinya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalan Arteri Nasional Semarang-Solo Padat Imbas Sistem Satu Arah Tol