SERTIFIKASI HALAL

Kala MUI & BPJPH Harus Berbagi Peran

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 21/05/2019 02:00 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada awal Mei lalu. Aturan ini dinilai sebagai langkah awal pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top