RUMAH SUSUN

MA Tolak Gugatan Atas Peraturan PUPR

Muhamad Wldan
Sabtu, 25/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan judicial review oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2019 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top