Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan judicial review oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 23/2019 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).