Mutiara Nabila, Novita Sari Simamora, & Edi Suwiknyo Selasa, 28/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah memperluas basis aturan rumah sederhana yang dibebaskan dari kewajiban PPN untuk mendorong akses kepemilikan hunian masyarakat. Namun, aturan tersebut menghadapi tantangan anggaran rumah subsidi yang hampir habis.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
GOTO Kantongi Komisi Mencapai Rp438,5 Miliar dari Tokopedia