Bisnis, JAKARTA — Meski menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nNo. 81 /PMK.010/2019, pengembang menginginkan agar pemerintah menambah kuota pembangunan rumah bersubsidi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Ribuan Warga Badui Dalam dan Badui Luar Menggelar Upacara Seba