BATAS MAKSIMUM PENYALURAN KREDIT

Lampu Kuning untuk Debitur BUMN

Muhammad Khadafi
Jum'at, 14/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ruang gerak penyaluran kredit kepada badan usaha milik negara (BUMN) semakin sempit. Pasalnya batas maksimal pemberian kredit (BMPK) sebesar 30% dari modal kepada perusahaan pelat merah sudah hampir terpakai secara penuh.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top