PERIZINAN TAKSI DALAM JARINGAN

Kemenhub Ngotot Berlakukan PM No. 118/2018

Rinaldi M. Azka
Jum'at, 14/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus per 18 Juni 2019, meskipun sejumlah pengemudi taksi daring keberatan terhadap beleid itu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top