Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus per 18 Juni 2019, meskipun sejumlah pengemudi taksi daring keberatan terhadap beleid itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]