Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus per 18 Juni 2019, meskipun sejumlah pengemudi taksi daring keberatan terhadap beleid itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru