TUDUHAN KARTEL

GIAA Lawan Putusan Pengadilan Australia

M. Nurhadi Pratomo
Rabu, 19/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia Tbk. mengajukan banding atas putusan Federal Court Australia yang menjatuhkan denda sebesar 19 juta dolar Australia atas dugaan kartel kargo.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top