Andi M. Arief & Edi Suwiknyo Kamis, 20/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah, bagi pelaku industri padat karya diyakini akan memacu investasi di sektor tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia