Bisnis, JAKARTA — Perusahaan pengembang properti dan pusat perbelanjaan, PT Duta Anggada Realty Tbk. akhirnya menang melawan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT