Bisnis, JAKARTA — Perkembangan investasi lewat platform peer-to-peer (P2P) lending harus diakomodasi oleh regulasi yang mengatur kegiatan trust, salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya skema ponzi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]