Bisnis, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah satu argumentasi atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat haruslah ditolak atau dikesampingkan.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]