Bisnis, JAKARTA – Pelaku usaha asuransi joint ventur menyambut baik rencana pemerintah untuk merubah ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/ 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.