Pemerintah mempertegas mekanisme perolehan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (SKJLN) sebagai syarat perolehan fasilitas fiskal berupa pembebasan dan keringanan pungutan perpajakan yang terkait impor.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]