ATURAN PRODUK HALAL

Tenggat Waktu Bagi Pebisnis 7 Tahun

Yustinus Andri DP
Rabu, 10/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—Pemerintah memberikan tenggat waktu lima hingga tujuh tahun kepada pelaku usaha untuk menerapkan kewajiban dalam aturan jaminan produk halal, sejak ketentuan itu berlaku pada 17 Oktober 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top