Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak.\nKetentuan itu diberlakukan sejalan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]