Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak terima atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang mengabulkan gugatan PT Oceanias Timbers Products. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com