Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak terima atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang mengabulkan gugatan PT Oceanias Timbers Products. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]