Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur meyakini perkara sengketa internal dua calon anggota legislatif Partai Gerindra bukan termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, KPU Jawa Timur menunggu penilaian MK atas perkara tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Sampah di Palu Mengubah Sampah Plastik Menjadi BBM