Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur meyakini perkara sengketa internal dua calon anggota legislatif Partai Gerindra bukan termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, KPU Jawa Timur menunggu penilaian MK atas perkara tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]