Ilham Budhiman & M.G. Noviarizal Fernandez Senin, 22/07/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum membuahkan hasil.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia