FINTECH LENDING ILEGAL

Fintech Butuh UU!

Nindya Aldila
Selasa, 23/07/2019 02:00 WIB
Keberadaan fintech lending ilegal telah menjadi parasit di saat industri peer-to-peer (P2P) sedang tumbuh kencang-kencangnya. Ketiadaan landasan hukum sekelas undang-undang membuka celah kehadiran mereka.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top