NAVIGASI PERPAJAKAN

Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Sederhana

Edi Suwiknyo
Kamis, 25/07/2019 02:00 WIB
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top