Bisnis, JAKARTA — Syafruddin Arsyad Temenggung boleh saja lolos dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Kejaksaan Agung memiliki kasus hukum lain yang berpotensi menggiringnya ke penjara.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden Prabowo Meminta Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Sebelum Libur Nataru