Edi Suwiknyo & Muhamad Wildan Kamis, 08/08/2019 02:00 WIB
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2019 agar pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN ataupun PPnBM bagi IKM berorientasi ekspor diharap lebih tepat sasaran.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]