KETENTUAN PAJAK BI

Aturan Pembayaran Surplus PPh Diubah

Edi Suwiknyo
Sabtu, 10/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah berencana mengubah mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) surplus Bank Indonesia (BI) dari sebelumnya per tahun menjadi setiap bulan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top