Pada Juli lalu, media massa sedikit diramaikan oleh pemberitaan Munirwan, Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara sekaligus Direktur PT Bumides Nisami Indonesia yang harus berhadapan dengan hukum dengan tuduhan memperjualbelikan benih padi IF8 yang tak bersertifikat.