Bisnis, JAKARTA — Upaya pemerintah menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tertunda setelah DPR menolak usulan penaikan iuran, lantaran syarat pembenahan data peserta belum tuntas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes Di Puskesmas Mataram