PERSEKONGKOLAN TENDER

2 Perusahaan Didenda Rp3,5 Miliar

MG Noviarizal Fernandez
Kamis, 05/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum dua perusahaan untuk membayar denda dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp3,5 miliar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top