Edi Suwiknyo & John A. Oktaveri Jum'at, 06/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dituding melanggar undang-undang karena melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan tanpa pertimbangan DPD.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Menhub Budi Karya Sumadi Coba GeNose C19 di Terminal Kampung Rambutan