Edi Suwiknyo & John A. Oktaveri Jum'at, 06/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dituding melanggar undang-undang karena melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan tanpa pertimbangan DPD.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]