Percepatan penyediaan stasiun pengisian listrik umum (SPLU) perlu melibatkan peran swasta, di samping penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara. Untuk itu, keberadaan payung hukum mendesak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]