Percepatan penyediaan stasiun pengisian listrik umum (SPLU) perlu melibatkan peran swasta, di samping penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara. Untuk itu, keberadaan payung hukum mendesak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka