Mulai bulan ini, pemerintah resmi menerapkan perluasan jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak seperti yang tercantum dalam implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]