Lorenzo Anugrah Mahardhika Sabtu, 14/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan kembali mengusahakan pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta menjadi undang-undang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penerbangan Lampion Harapan Saat Perayaan Waisak di Candi Borobudur