Bisnis, JAKARTA — Kendati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disebut-sebut sebagai dekolonialisasi produk hukum Belanda, pembuat undang-undang dinilai malah berupaya menghidupkan pemidanaan era penjajahan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Membuka Peluang Agar Dunia Usaha Bisa Berbisnis Sapi di Indonesia