Bisnis, JAKARTA — Kendati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disebut-sebut sebagai dekolonialisasi produk hukum Belanda, pembuat undang-undang dinilai malah berupaya menghidupkan pemidanaan era penjajahan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com