Amanda K. Wardhani &Yodie Hardiyan Selasa, 24/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mengkaji lebih dalam sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2