Amanda K. Wardhani &Yodie Hardiyan Selasa, 24/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mengkaji lebih dalam sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Karo Sumatra Utara