Amanda K. Wardhani &Yodie Hardiyan Selasa, 24/09/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mengkaji lebih dalam sejumlah pasal yang masih kontroversial.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Siswa SD di Cianjur Rela Menerjang Sungai Untuk Berangkat Sekolah