PP INVESTASI PEMERINTAH

Likuiditas Pasar Modal Bakal Terkerek

Duwi Setiya Ariyanti
Rabu, 02/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Langkah pemerintah yang berencana untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun dengan menanamkan modalnya di instrumen surat utang dan saham seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 63/2019 diharapkan mampu mengerek likuiditas pasar.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top