Bisnis, JAKARTA — PT Lion Mentari Airlines akhirnya terlepas dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah pengadilan menolak permohonan yang diajukan oleh mantan pilotnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]