Bisnis, JAKARTA – Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan [karhutla] pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Suasana Ibadah Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta