Bisnis, JAKARTA – Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan [karhutla] pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Koperasi Desa Berpotensi Jadi Induk atau Holding Usaha Daerah