KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret

Desyinta Nuraini
Jum'at, 04/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan [karhutla] pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top