Melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris tertanggal 3 Oktober 2019, Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat dinyatakan berhenti sementara per 4 Oktober 2019. Kini, ruang hak jawab menjadi celah bagi Andi Rahmat untuk membela diri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT