Bisnis, JAKARTA – Kendati pemerintah telah mewajibkan para operator melakukan upaya penanggulangan pencemaran tumpahan minyak dan limbah di laut, baru seperlima dari total operator kapal yang memenuhi peraturan tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia