OMNIBUS LAW PERIZINAN

Syarat Amdal Akan Dihapus

Muhamad Wildan
Kamis, 10/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Setelah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB), pemerintah akan melanjutkan reformasi perizinan dengan meniadakan syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top